Pernah nggak sih kepikiran siapa yang ngejaga semua alat rumah sakit tetap nyala, aman, dan akurat? Dari alat rekam jantung sampai ventilator?
Baru-baru ini, ada aturan serius dari Kemenkes, namanya Permenkes No. 65 Tahun 2016. Isinya? Ngatur soal Standar Pelayanan Elektromedik. Tapi tenang, kita nggak akan bahas kayak kuliah. Kita bedah santai aja.
Elektromedis Itu Siapa, Sih?
Jadi, Permenkes No 65 Tahun 2016 Itu Ngomongin Apa?
Nah, biar semua kerja elektromedis ini punya standar yang sama dari Sabang sampai Merauke, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis.
- Kualifikasi Tenaga Elektromedis
Elektromedis harus memiliki izin praktik, terdaftar resmi sebagai tenaga kesehatan, dan punya kompetensi yang diakui. Ini penting untuk menghindari praktik asal-asalan dari orang yang sebenarnya belum layak pegang alat medis.
- Standar Operasional Prosedur (SOP)
Semua aktivitas elektromedis—mulai dari perencanaan alat, pengadaan, pemasangan, kalibrasi, pemeliharaan, sampai penghapusan—harus mengikuti SOP yang terdokumentasi. Nggak bisa lagi kerja pakai feeling atau asal-asalan.
- Kalibrasi Wajib dan Berkala
Setiap alat medis harus dikalibrasi minimal setahun sekali. Dalam kondisi tertentu, misalnya setelah perbaikan besar atau kerusakan, kalibrasi bisa dilakukan lebih sering. Tujuannya? Supaya hasil alat tetap akurat dan bisa dipercaya.
- Pendokumentasian & Pelaporan
Semua aktivitas harus dicatat dan dilaporkan, mulai dari log buku pemeliharaan, laporan bulanan, tahunan, hingga rekap alat rusak, diganti, atau dihapus. Transparansi ini penting buat kontrol mutu.
- Evaluasi & Audit Internal
Rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus melakukan evaluasi rutin terhadap pelayanan elektromedis. Bahkan ada metode penilaian khusus, kayak sistem Equipment Management Rating (EMR), untuk mengukur seberapa efisien manajemen alat kesehatan..
Kenapa Ini Penting?
Alat medis itu bagian dari sistem diagnosa dan terapi. Kalau salah satu komponen bermasalah, dampaknya bisa berantai:
-
Salah baca EKG → diagnosis serangan jantung terlambat.
-
Ventilator bermasalah → pasien gagal napas.
-
Infus pump eror → dosis obat salah masuk.
Bayangin kalau itu terjadi hanya karena alat belum dikalibrasi atau dicek performanya. Nyawa pasien bisa jadi taruhannya.
Permenkes No. 65 bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah. Benteng keselamatan pasien.
Jadi, Apa Harus Dilakukan?
-
Fasilitas kesehatan wajib mengangkat tenaga elektromedis yang kompeten.Idealnya, satu rumah sakit harus punya minimal satu elektromedis. Kalau besar, bahkan bisa butuh tim lengkap.
-
Pemerintah dan swasta harus dukung pelatihan dan sertifikasi.Perkembangan alat medis makin cepat. Elektromedis juga harus terus belajar dan update.
-
Audit reguler dan penegakan sanksi.Tanpa pengawasan, aturan hanya jadi formalitas. Evaluasi harus dilakukan berkala agar pelayanan tetap terstandar.
Elektromedis, Garda Tak Terlihat dalam Mutu Pelayanan
Mereka memang nggak pakai jas putih. Tapi peran elektromedis sangat krusial. Keberadaan dan kompetensinya adalah penentu kualitas alat medis, dan secara tidak langsung, keselamatan pasien.
Dengan penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016 secara konsisten, kita sedang membangun sistem kesehatan yang lebih aman, profesional, dan bisa dipercaya. Karena alat yang canggih sekalipun, tanpa ditangani dengan standar yang tepat, hanya akan jadi mesin kosong yang bisa membawa risiko.
